Anggota Kodim 1623/Karangasem bersama Tim gabungan laksanakan operasi penegakan Perbup
ANGGOTA KODIM 1623/KARANGASEM BERSAMA TIM GABUNGAN LAKSANAKAN OPERASI PENEGAKAN PERBUP
Anggota Kodim 1623/Karangasem bersama Tim gabungan dari instansi terkait melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kec. Selat Kab. Karangasem dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanganan atas pelangaran Perbup Karangasem No 35 Tahun 2020 tentang perubahan kegiatan atas peraturan Bupati Karangasem No 56 Tahun 2011 tentang tatacara penyelenggaraan Reklame, pada Selasa (29/11/22)
Saat dikonfirmasi Serda Made Sarjana yang mengikuti kegiatan operasi gabungan mengatakan, kami Tim gabungan melaksanakan oprasi di wilayah Kec. Selat, kegiatan di mulai dengan mengecek warung-warung yang memasang sepanduk/reklame rokok. Banyak sekali ditemukan sepanduk rokok yang dipasang di warung-warung pinggir jalan di wilayah Kec.Selat dan sudah kami amankan di kantor Satpol PP.
Tim gabungan juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak memasang sepanduk rokok sesuai Perbup Karangasem No 35 tahun 2020, yang menjadi kendala kami di lapangan yaitu masih banyak para pedagang yang belum mengetahui dan memahami Perbup Karangasem No 35 tahun 2020. Kami dari Tim gabungan TNI, Polri Satpol PP dan Dishub juga sudah memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai Perbup tersebut, terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi di tempat terpisah Danramil 1623-06/Selat Kapten Inf I Wayan Jaya Antara mengatakan, perlunya dilaksanakan kegiatan operasi ini untuk menciptakan lingkungan wilayah Kec. Selat yang taat terhadap aturan dan juga untuk menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya asap rokok, tutupnya.
Komentar
Posting Komentar