Tingkatkan kesadaran dan taat hukum, anggota Kodim 1623/Karangasem terima penyuluhan hukum

 TINGKATKAN KESADARAN DAN TAAT HUKUM, ANGGOTA KODIM 1623/KARANGASEM TERIMA PENYULUHAN HUKUM

Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan taat hukum anggota Kodim 1623/Karangasem TNI, PNS dan Persit KCK cabang XXXVIII Dim 1623/Karangasem menerima  penyuluhan hukum TW II tahun 2023 dari Kumdam IX/Udayana, bertempat di Aula Makodim 1623/Karangasem, Jl.Sudirman, Kelurahan Subagan, Kec/Kab.Karangasem pada Jumat (12/05/23).

Penyuluhan hukum kali ini mengusung tema "melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI" dengan penyuluh dari Tim Kumdam IX/Udayana berjumlah 2 orang di pimpin Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk R.H Lubis, SH.,MH,

Komandan Kodim (Dandim) 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno SM, dalam sambutannya mengatakan "hari ini kita akan menerima materi penyuluhan hukum, dan nantinya apa yang diterima dapat di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu Penyuluhan Hukum dapat memberikan nilai positip. Diakui hampir setiap satuan pasti ada permasalahan, silahkan masing-masing anggota terlebih perwira apabila ada anggotanya melakukan pelanggaran harus peka terlebih mengarah sampai dipecat. Silahkan bertanya apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan" pungkasnya



Dandim 1623/Karangasem juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.



Dalam kesempatan ini Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam IX/Udayana Letkol Chk R.H Lubis, SH.,MH, "mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum" jelasnya.


 

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang 7 (tujuh) pelanggaran berat yaitu Penyalahgunaan senjata api dan Munisi bahan peledak. (Pasal 1 UU DRT 12 tahun 1951), Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. (Pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 tahun 2009), Desersi dan insubordinasi (Pasal 86, 87, 105 dan 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), Perkelahian dengan rakyat, Polri dan sesama TNI. (Pasal 170, 184 dan 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Asusila dan LGBT (Pasal 279, 281, 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Penipuan dan pencurian (Pasal 378, 365 dan 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Perjudian, Backing, Illegal Logging, Mining dan Fishing (Pasal 303, 212  Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 27 UU ITE).



Bunuh diri (PP No. 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI Pasal 53), Tindak Pidana Militer, THTI, Disersi (Pasal 87 KUHP), Hukum Pidana Militer, Materi dari Letda Chk Barus, intinya atensi dari Panglima Kodam IX/Udayana agar menekankan 7 pelanggaran berat. Selain kepada anggota Kodim, PNS dan ibu persit agar bijak dalam menggunakan media sosial.



Sementara itu mengakhiri penyuluhan, Penyuluh Hukum Kodam IX/Udayana Letkol Chk R.H Lubis, SH.,MH, juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad serta membagikan buku saku tentang hukum TNI kepada anggota Militer, PNS dan persit KCK Cab. XXXVIII Dim 1623/Karangasem.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelang HUT TNI ke-80, Babinsa Koramil 1623-08/Kubu salurkan beras SPHP di Pasar tradisional hingga ke desa-desa.

Babinsa Koramil 1623-06/Selat gelar penjualan beras SPHP dalam rangka HUT TNI ke-80.

Jaga stabilitas harga beras di Daerah, Kodim 1623/Karangasem menggelar gerakan pangan murah